Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat menegaskan bahwa hadiah staking dianggap sebagai pendapatan kena pajak pada saat diterima, dan menentang tantangan hukum pasangan Joshua Jarrett yang mencoba menunda pajak atas hadiah staking. Berdasarkan keputusan pajak IRS Nomor 2023-14, hadiah staking harus dilaporkan sebagai pendapatan berdasarkan nilai pasar wajar pada saat diterima. Pasangan Jarrett berpendapat bahwa hadiah staking harus dianggap sebagai properti baru, yang hanya dikenakan pajak saat dijual, dan oleh karena itu mengajukan gugatan untuk pengembalian pajak yang relevan dan melarang secara permanen kebijakan pajak IRS yang ada saat ini. (Cointelegraph)