Pajak atas pembayaran dividen telah meningkat.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden baru dalam Berita Resmi tanggal 22 Desember 2024, terjadi perubahan tarif pemotongan pajak yang berlaku terhadap pembayaran dividen perusahaan. Oleh karena itu, tarif pemotongan pajak, yang sebesar 10% diterapkan pada pembagian dividen perusahaan publik yang diperdagangkan di Borsa Istanbul, ditingkatkan menjadi 15%.#pasarsaham#saham#penawaran umum