Menurut BlockBeats, sebuah studi terbaru oleh ApeX Protocol, yang dilaporkan oleh Cointelegraph, mengungkapkan bahwa Singapura menduduki peringkat pertama secara global dalam teknologi blockchain, dengan meraih skor komprehensif sebesar 85,4. Negara ini memiliki 1.600 paten blockchain, 2.433 posisi pekerjaan terkait, dan 81 platform perdagangan mata uang kripto, yang menyoroti kinerjanya yang kuat di sektor tersebut.

Hong Kong berada di posisi kedua dengan skor 82,7, memanfaatkan infrastruktur keuangannya yang kuat untuk mengintegrasikan teknologi blockchain secara efektif. Estonia berada di posisi ketiga dengan skor 81,5, meskipun populasinya kecil yaitu 1,4 juta, dengan 95 paten blockchain dan 52 platform perdagangan.

Amerika Serikat juga menunjukkan kekuatan signifikan di bidang blockchain, dengan memiliki 32.000 paten, lebih dari 17.000 pekerjaan terkait, dan 166 platform perdagangan, meskipun menghadapi tantangan regulasi. Anggota Kongres AS French Hill telah menyatakan niatnya untuk memajukan RUU struktur pasar kripto, yang sejalan dengan misi untuk menjadikan AS sebagai "pusat blockchain global" setelah terpilihnya Presiden Trump.