Menurut PANews, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa Telegram dan WeChat telah memulai proses perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di Malaysia. MCMC menghargai upaya kedua perusahaan tersebut dan mendesak penyedia layanan lainnya untuk menyelesaikan aplikasi mereka paling lambat 31 Desember 2024, untuk mematuhi peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan siber, melindungi pengguna, dan memerangi konten yang berbahaya. Penyedia layanan yang gagal mematuhi akan menghadapi tantangan regulasi. MCMC menyatakan akan membantu penyedia dalam memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan proses aplikasi dengan lancar.