Bisnis aset virtual siap untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan yang lebih besar sebagai perusahaan ventura, menurut Asosiasi Bisnis Aset Digital Korea (KDA). Tahap 1 dari Undang-Undang Perlindungan Pemanfaatan Aset Virtual (Undang-Undang Aset Virtual), yang diimplementasikan pada bulan Juli, telah menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi bisnis aset virtual untuk ditetapkan sebagai bisnis ventura. Kementerian KUMKM dan Startup (MSS), yang bertanggung jawab atas bisnis ventura, sedang mempertimbangkan untuk merevisi sistem untuk memasukkan perdagangan dan perantara aset virtual, yang sebelumnya dikecualikan karena pelaksanaan Tahap 1 Undang-Undang Aset Virtual. Perkembangan ini didasarkan pada umpan balik dari organisasi aset virtual dan konsultasi industri. MSS akan membuat keputusan akhir setelah mengumpulkan masukan lebih lanjut dari departemen terkait.