Menurut Foresight News, Cointelegraph melaporkan bahwa Kantor Negara Bagian Bavaria untuk Pengawasan Perlindungan Data (BayLDA) di Jerman telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap proyek identitas digital World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, terkait kepatuhannya terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Badan regulasi telah mengharuskan World untuk menerapkan prosedur penghapusan data yang sesuai dengan standar GDPR dalam waktu satu bulan setelah penegakan keputusan tersebut.

World telah menanggapi keputusan ini dengan mengajukan banding. Perusahaan tersebut mencari klarifikasi hukum dari otoritas regulasi mengenai apakah teknologi peningkatan privasinya (PET) memenuhi definisi hukum anonim yang diatur oleh Uni Eropa. Banding ini menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung dan tantangan yang dihadapi oleh proyek identitas digital dalam menyesuaikan diri dengan undang-undang perlindungan data yang ketat sambil mempertahankan integritas operasional dan kemajuan teknologi mereka.