Menurut PANews, Franklin Templeton telah mengajukan permohonan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) indeks mata uang kripto yang difokuskan pada Bitcoin dan Ethereum. Langkah ini menandai langkah signifikan bagi perusahaan manajemen investasi tersebut karena berupaya memperluas penawarannya di bidang aset digital.
ETF yang diusulkan bertujuan untuk memberikan investor paparan terhadap dua mata uang kripto terkemuka, Bitcoin dan Ethereum, melalui wahana investasi yang diatur. Inisiatif ini mencerminkan minat dan permintaan yang meningkat terhadap opsi investasi mata uang kripto di kalangan investor institusional dan ritel. Dengan mengajukan ETF ini, Franklin Templeton bergabung dengan daftar lembaga keuangan lain yang berusaha menawarkan produk serupa, yang menyoroti meningkatnya penerimaan mata uang digital secara umum.