Odaily星球日报讯 Badan perlindungan data Jerman, Biro Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (BayLDA), telah menerbitkan langkah perbaikan terkait pengolahan data biometrik dalam proyek identitas digital World (sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin). Badan pengawas ini mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kepatuhan World terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) dan memerintahkan World untuk menerapkan prosedur penghapusan data yang sesuai dengan standar GDPR dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut mulai berlaku. Sebagai tanggapan, Yayasan World mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, meminta badan pengawas untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai apakah teknologi peningkatan privasi (PET) dari jaringan World memenuhi definisi hukum anonimisasi Uni Eropa. (Cointelegraph)