Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) telah memperbarui aturan mata uang kripto, menambahkan persyaratan untuk promosi pemasaran terkait kripto untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) dan pemberi pengaruh media sosial.
Aturan baru ini mengharuskan VASP untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi sebelum menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk mempromosikan produk kripto. Selain itu, penyedia layanan ini harus mematuhi aturan pemasaran yang ditetapkan oleh SEC.
Aturan ini akan berlaku untuk semua VASP yang menyediakan layanan kepada penduduk negara tersebut dan akan mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025.
Influencer media sosial harus mendapatkan “otorisasi tanpa keberatan” dari SEC sebelum menjalankan iklan kripto. Mereka juga harus memverifikasi bahwa perusahaan yang mereka promosikan dilisensikan oleh SEC.
Apa pendapat Anda tentang perkembangan ini? Mari berdiskusi di kolom komentar.