Menurut berita TechFlow, pada 18 Desember, mantan anggota Partai Demokrat Korea Kim Nam-guk diadili karena melaporkan kekayaan secara salah kepada kongres untuk menyembunyikan sejumlah besar mata uang kripto yang dimilikinya, pihak kejaksaan meminta hukuman enam bulan penjara. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan token yang dimilikinya, dan juga menyebutkan bahwa Kim Nam-guk mengganggu secara berlapis-lapis pemeriksaan oleh komite etika pejabat publik kongres terhadap kekayaan anggota dewan.
Kim Nam-guk dituduh pada tahun 2021 dan 2022 telah mengubah sebagian simpanan token menjadi simpanan bank untuk menyesuaikan total kekayaan, dan mengubah sisa simpanan menjadi mata uang kripto, untuk menyembunyikan fakta bahwa ia mendapatkan keuntungan besar dari investasi mata uang kripto, sehingga menghalangi komite etika kongres dalam memeriksa pernyataan perubahan kekayaannya.
Jaksa berpendapat bahwa Kim Nam-guk menyembunyikan fakta bahwa ia memiliki aset mata uang kripto senilai sekitar 9,9 miliar won Korea dalam laporan kekayaannya pada tahun 2021, dengan total kekayaan yang dilaporkan melebihi 1,2 miliar won, hal yang sama terjadi pada tahun 2022, di mana ia menyembunyikan sekitar 990 juta won.