Pengadilan Banding Pajak Penghasilan (ITAT) di Jodhpur, India, baru-baru ini membuat keputusan penting: Sebelum pengenalan sistem Aset Digital Virtual (VDA) pada tahun 2022, keuntungan dari penjualan cryptocurrency harus dianggap sebagai keuntungan modal. Ini berarti bahwa cryptocurrency, termasuk Bitcoin, akan dikategorikan sebagai aset modal, langkah ini menyelesaikan ketidakjelasan sebelumnya mengenai masalah perpajakan cryptocurrency. Bagi para investor, keputusan ini memberikan panduan pajak yang lebih jelas, yang membantu dalam merencanakan strategi keuangan dengan lebih baik.🌐📈