Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa mereka telah memberi tahu Forum Global OECD tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak bahwa Hong Kong berkomitmen untuk menerapkan kerangka pelaporan aset kripto untuk meningkatkan transparansi pajak internasional dan memerangi penghindaran pajak lintas batas.
Rencana awalnya adalah untuk menyelesaikan perubahan peraturan daerah yang diperlukan pada tahun 2026 atau lebih awal dan untuk melakukan pertukaran informasi otomatis pertama dengan yurisdiksi perpajakan terkait berdasarkan kerangka pelaporan mulai tahun 2028.