ASIC telah merilis dokumen konsultasi yang mengusulkan pembaruan Lembar Informasi (INFO) 225 tentang aset kripto. Regulator mengatakan pasar aset digital yang terus berkembang mengharuskan pembaruan INFO 225, yang menjadi panduan bagi mereka yang menawarkan produk dan layanan aset kripto.
ASIC telah menyertakan 13 contoh yang menunjukkan bagaimana definisi produk keuangan saat ini berlaku untuk aset digital dan produk terkait. Komisaris ASIC Alan Kirkland mengatakan tujuannya adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang diatur dengan baik yang menguntungkan semua orang.
"Kami ingin mendorong pertumbuhan inovasi keuangan yang bertanggung jawab sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Sistem keuangan yang diatur dengan baik menguntungkan semua orang di masyarakat karena mendukung kepercayaan konsumen, dan integritas pasar serta memfasilitasi persaingan dan inovasi," kata Kirkland.
Komisaris ASIC mengatakan permintaan industri untuk kejelasan yang lebih baik mendorong regulator untuk merilis dokumen konsultasi. Proses konsultasi diharapkan berlangsung hingga pukul 5 sore pada 28 Februari 2025, dengan INFO 225 yang diperbarui akan dirilis pada kuartal kedua tahun depan.
Beberapa isu yang ingin disampaikan regulator kepada publik meliputi penerapan proses lisensi Australian Financial Services (AFS) yang ada, panduan ASIC, dan ketentuan standar untuk bisnis aset digital. Regulator juga menginginkan masukan tentang "isu lisensi praktis" untuk wrapped token dan stablecoin.
Proses konsultasi juga akan mengkaji potensi masalah yang timbul dari platform aset digital dan rezim stablecoin pembayaran yang diusulkan pemerintah Australia, serta mempertimbangkan potensi keringanan regulasi. Regulator Australia ingin para pemangku kepentingan mempertimbangkan sikap "tidak bertindak" bagi bisnis aset digital dalam proses memperoleh atau mengubah lisensi AFS, Lisensi Pasar Australia, atau lisensi Fasilitas Kliring dan Penyelesaian.
Sementara itu, regulator mengatakan akan terus menggunakan “berbagai perangkat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan menegakkan integritas pasar di sektor aset digital.”