Menurut PANews, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) telah merilis Pembaruan Standar Akuntansi (ASU) 2023-08, yang menguraikan persyaratan akuntansi dan pengungkapan baru untuk mata uang kripto seperti Bitcoin. Pembaruan tersebut mengamanatkan bahwa mata uang kripto yang memenuhi enam kriteria khusus harus diukur secara berkala pada nilai wajar, dengan perubahan nilai yang secara langsung memengaruhi laba bersih. Selain itu, aset-aset ini harus dicantumkan secara terpisah dalam laporan keuangan.
Perusahaan diharuskan untuk mengungkapkan informasi terperinci, termasuk nama mata uang kripto yang signifikan, nilai wajarnya, jumlah unit, dan ketentuan pembatasan apa pun. Standar ini ditetapkan untuk diterapkan pada tahun fiskal yang dimulai setelah 15 Desember 2024, meskipun penerapan lebih awal diizinkan.