Mulai tahun depan, penyedia layanan aset virtual di Korea Selatan, termasuk Dunamu (Upbit), Bithumb, dan Coinone, akan diminta untuk membayar biaya regulasi. Keputusan ini dibuat setelah pada 3 Desember, Dewan Negara menyetujui amandemen peraturan pelaksanaan undang-undang pendirian Komisi Layanan Keuangan (FSC). Biaya regulasi dihitung berdasarkan pendapatan operasional, yang dibayarkan oleh bank, perusahaan investasi, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, untuk menutupi layanan pemeriksaan dan pengawasan FSC.