Menurut Cointelegraph, David Brend telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena keterlibatannya dalam mempromosikan perusahaan penambangan dan perdagangan mata uang kripto yang curang, IcomTech. Vonis dijatuhkan pada tanggal 2 Desember di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, di mana Hakim Jennifer Rochon memerintahkan Brend untuk menjalani hukumannya di Kamp Penjara Federal di Pensacola, Florida. Selain hukuman penjaranya, Brend diharuskan membayar denda sebesar $40.000 dan diperkirakan akan menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada tanggal 16 Desember.
Vonis Brend dijatuhkan setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas rekan promotor IcomTech-nya, Gustavo Rodriguez. Vonis berat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah aktivitas penipuan serupa di sektor mata uang kripto. Jaksa AS Damian Williams menyoroti peran Brend dan Rodriguez dalam skema Ponzi IcomTech, dengan menggambarkan Rodriguez sebagai kepala arsitek situs web penipuan tersebut dan Brend sebagai penjual yang menyesatkan investor dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Bersama-sama, mereka menipu ribuan orang hingga kehilangan jutaan dolar.
Kantor Kejaksaan AS mengungkapkan bahwa Brend merupakan salah satu promotor yang melakukan perjalanan ke seluruh negeri untuk membujuk orang-orang agar berinvestasi pada produk IcomTech, yang dipasarkan secara keliru sebagai jalan menuju kebebasan finansial. Dakwaan tersebut menuduh IcomTech beroperasi sebagai skema Ponzi berbasis kripto, yang mengumpulkan lebih dari $8 juta dari pengguna antara tahun 2018 dan 2019. Para promotor, termasuk Brend, diduga menyalahgunakan dana korban untuk keperluan pribadi, termasuk barang-barang mewah dan real estat.
Pihak berwenang menangkap pendiri IcomTech, David Carmona, pada tahun 2022, dan mencapnya sebagai dalang skema tersebut. Carmona dijatuhi hukuman penjara 10 tahun pada bulan Oktober, sementara Marco Ochoa, CEO perusahaan tersebut, dijatuhi hukuman lima tahun pada bulan Januari. Meskipun mengaku tidak bersalah, baik Rodriguez maupun Brend dinyatakan bersalah atas konspirasi penipuan melalui transfer kawat oleh juri pada bulan Maret.