PANews 3 Desember melaporkan, menurut iNews24, mulai tahun depan, penyedia layanan aset virtual di Korea Selatan, termasuk Dunamu (Upbit), Bithumb, dan Coinone, akan diwajibkan untuk membayar biaya regulasi. Keputusan ini diambil setelah Dewan Negara menyetujui amandemen peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang didirikan oleh Komisi Layanan Keuangan (FSC) pada 3 Desember. Biaya regulasi dihitung berdasarkan pendapatan usaha, dan dibayarkan oleh bank, perusahaan investasi, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya untuk menutupi layanan pemeriksaan dan pengawasan FSC.