CoinVoice terbaru melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, memutuskan untuk membatalkan denda sebesar 19,942 miliar won (sekitar 1,42 juta dolar AS) yang dikenakan oleh Financial Intelligence Unit (FIU) terhadap bursa aset virtual Hanbitco karena pelanggaran KYC. Pengadilan berpendapat bahwa FIU gagal memberikan bukti yang menunjukkan bahwa 197 pelanggan memenuhi 'syarat peningkatan' sesuai dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, dan juga tidak melakukan penyelidikan terkait. Syarat 'peningkatan' mengacu pada keraguan identitas pelanggan, yang mungkin melibatkan penyembunyian identitas pemilik sebenarnya, pencucian uang, atau risiko pendanaan kegiatan teroris.
Putusan ini dapat mempengaruhi pemeriksaan KYC pelanggaran oleh FIU terhadap bursa lainnya, termasuk penyelidikan terhadap 700.000 pelanggaran di Upbit baru-baru ini. [Tautan asli]