Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengambil tindakan hukum terhadap Touzi Capital LLC, sebuah perusahaan penambangan cryptocurrency, dan anggota pengelolanya Eng Taing atas berbagai pelanggaran undang-undang sekuritas. SEC menuduh bahwa para tergugat telah menipu investor dan menyalahgunakan dana sebesar $115 juta. Menurut SEC, Taing dan Touzi Capital menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar kepada investor dalam bentuk saham investasi penambangan aset digital antara tahun 2021 dan awal 2023, mengumpulkan sekitar $95 juta dari lebih dari 1.200 investor. Dana tersebut dikelola dengan buruk, dialihkan ke bisnis yang tidak terkait, atau digunakan untuk pengeluaran pribadi. Selain itu, para tergugat memberikan informasi palsu tentang profitabilitas operasi penambangan, yang menghadapi tantangan seperti fluktuasi biaya energi dan masalah peralatan. SEC juga menuduh mereka menyesatkan investor tentang keamanan dan sifat investasi tersebut. Gugatan ini mencari sanksi, termasuk larangan permanen, pengembalian keuntungan, denda sipil, dan kemungkinan larangan bagi Eng Taing dari kegiatan serupa. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news