Anggota parlemen Korea Selatan telah mencapai kesepakatan untuk menunda pelaksanaan undang-undang pajak cryptocurrency selama dua tahun. Partai Demokrat di Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda pemungutan pajak atas keuntungan crypto, memberikan jeda sementara dalam perdebatan yang sedang berlangsung mengenai regulasi aset digital di negara tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh pemimpin fraksi Partai Demokrat, Wakil Park Chan-dae, yang menyatakan bahwa pemerintah dan partai yang berkuasa telah sepakat untuk moratorium pajak crypto selama dua tahun. Meskipun tingkat adopsi crypto yang tinggi di Korea Selatan, dengan hampir 10 juta orang terlibat dalam perdagangan atau investasi, negara ini tetap mempertahankan pendekatan yang hati-hati terhadap industri tersebut. Penundaan dalam pelaksanaan pajak ini sejalan dengan proposal pemerintah, meskipun Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa awalnya menginginkan moratorium selama tiga tahun. Kesepakatan ini menandakan perubahan dalam sikap Partai Demokrat terhadap kebijakan pajak terkait crypto. Baca lebih banyak berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news