• FSA Jepang memperingatkan KuCoin, Bybit, dan 3 lainnya karena beroperasi tanpa lisensi, melanggar aturan Undang-Undang Layanan Pembayaran.

  • Platform crypto yang tidak terdaftar di Jepang berisiko pada dana pengguna dan tidak memiliki perlindungan hukum di bawah regulasi FSA.

  • Jepang memperkuat pengawasan crypto, menandai lima bursa karena gagal memenuhi persyaratan pendaftaran yang wajib.

Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) baru-baru ini mengeluarkan peringatan terhadap lima bursa cryptocurrency yang beroperasi tanpa lisensi yang tepat. Bursa tersebut adalah Bybit Fintech Limited, KuCoin, MEXC Global, Bitget Limited, dan Bitcastle LLC. Semua platform ini telah dituduh beroperasi di Jepang tanpa mendaftar di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran, yang mengatur layanan semacam itu dan mengharuskan kepatuhan terhadap beberapa langkah keuangan.

Ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan pengguna, keamanan, pengawasan regulasi, dan kerugian finansial. Tindakan ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah Jepang yang terus memperkuat undang-undang dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pasar cryptocurrency.

Kekhawatiran Terhadap Bursa Crypto yang Tidak Terdaftar

FSA mengidentifikasi beberapa risiko yang terkait dengan bursa yang tidak terdaftar. Platform yang beroperasi tanpa otorisasi yang tepat menghindari pengawasan yang diperlukan, membuat mereka rentan terhadap masalah manajemen. Platform-platform ini mungkin gagal memisahkan dana pelanggan dari aset operasional, meningkatkan risiko penanganan keuangan yang tidak tepat.

Selain itu, pengguna bursa yang tidak terdaftar tidak memiliki perlindungan hukum di bawah hukum Jepang. Pelanggan mungkin mendapati diri mereka tanpa kompensasi atau dukungan dalam perselisihan, kebangkrutan, atau pelanggaran keamanan. Celah-celah ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kerangka regulasi Jepang untuk memastikan keselamatan pengguna.

FSA sebelumnya telah memperingatkan beberapa bursa ini, termasuk Bybit dan MEXC Global, karena pelanggaran serupa. Ketidakpatuhan yang berulang menekankan perlunya tindakan penegakan yang lebih ketat dan kesadaran pengguna.

Lingkungan Hukum dan Kepatuhan Jepang

Pemerintah Jepang mengeluarkan undang-undang cryptocurrency pertamanya pada awal 2017 setelah berbagai kasus, seperti pencurian Mt. Gox. Undang-Undang Layanan Pembayaran mengharuskan bursa untuk memperoleh lisensi operasional dan mematuhi standar pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT) yang maju. Bursa yang terdaftar harus menjaga operasi yang transparan dan melindungi dana pengguna untuk memastikan stabilitas pasar.

Peringatan terbaru FSA sejalan dengan strategi lebih luas Jepang untuk meningkatkan kejelasan regulasi di ruang cryptocurrency. Pemerintah juga telah merestrukturisasi kepemimpinan Web3-nya, menekankan inovasi sambil tetap menjaga pengawasan yang ketat. Upaya ini bertujuan untuk memposisikan Jepang sebagai pemimpin dalam pengembangan blockchain dan aset digital.

Otoritas regulasi global juga mulai memperhatikan kepatuhan terhadap cryptocurrency. Misalnya, Inggris telah menetapkan tujuannya untuk memiliki seperangkat aturan lengkap untuk cryptocurrency pada tahun 2026. Perkembangan ini menunjukkan pergeseran umum dalam standardisasi internasional platform crypto.

Postingan Jepang FSA Memperingatkan KuCoin, Bybit dan Lainnya karena Beroperasi Tanpa Pendaftaran yang Tepat muncul pertama kali di Crypto News Land.