Ikhtisar Negara dan Wilayah yang Melegalkan Cryptocurrency di Seluruh Dunia pada tahun 2025

Pengantar: Perlindungan Hukum dan Perkembangan Global Cryptocurrency

Hukum adalah aturan dasar yang menjamin, artikel ini tidak hanya memperkenalkan negara-negara yang telah melegalkan cryptocurrency pada tahun 2025, tetapi juga akan mencantumkan daerah-daerah yang memiliki sikap ramah terhadapnya.
Saat ini, beberapa bidang domestik menghadapi kesulitan 'terjepit', memanfaatkan teknologi blockchain untuk membuka pasar internasional mungkin adalah arah baru yang patut dicoba oleh pemuda.

Pasar cryptocurrency domestik berada di zona abu-abu 'tidak ilegal tetapi juga tidak legal', dalam arti tertentu, ini juga memberikan kesempatan bagi pengusaha yang berani.

Kesempatan muncul di tengah kekacauan.

Dalam bidang yang tidak sepenuhnya terpusat ini, hanya mereka yang berani menerobos yang dapat mencapai kesuksesan.

Negara mana yang memiliki sikap ramah terhadap cryptocurrency?

Negara-negara berikut bahkan mengizinkan pembayaran gaji dengan cryptocurrency:

1. Uni Emirat Arab

· Sikap Kebijakan: Mendukung dengan jelas

· Terutama di Dubai, dalam beberapa tahun terakhir menjadi pel先先 dalam cryptocurrency dan teknologi blockchain berkat lingkungan pasar yang terbuka.

2. Swiss

· Sikap Kebijakan: Mendukung dengan jelas, terutama di Kanton Zug

· Pada tahun 2018, Swiss pernah mengusulkan untuk membangun tujuan 'negara cryptocurrency', memberikan lingkungan yang ramah bagi perusahaan blockchain.

3. Korea Selatan

· Sikap Kebijakan: Sedang terus diperbaiki

· Meskipun kebijakan terkait Korea Selatan masih dalam perkembangan, usaha mereka untuk menciptakan lingkungan bisnis yang ramah teknologi sangat terlihat.

4. Singapura

· Sikap Kebijakan: Sangat mendukung

· Singapura memiliki lebih dari 100 perusahaan cryptocurrency terdaftar, menjadi salah satu pusat teknologi blockchain di Asia Tenggara.

5. Amerika Serikat

· Sikap Kebijakan: Berbeda-beda tergantung negara bagian

· Regulasi terhadap cryptocurrency bervariasi di setiap negara bagian di Amerika Serikat, meskipun kebijakannya kompleks, tetapi tren keseluruhan cenderung berkembang secara positif.

Peta Legalisasi Cryptocurrency Global

Eropa

Secara global, negara-negara Eropa berada di posisi terdepan dalam legalisasi cryptocurrency. Dari 41 negara, 39 telah mengakui legalitasnya, dengan proporsi mencapai 95,1%.

Contohnya:

· Austria: Mengizinkan cryptocurrency sebagai metode pembayaran.

· Swiss: Dikenal sebagai 'Surga Cryptocurrency'.

· Malta: Dengan julukan 'Pulau Blockchain', sangat ramah terhadap industri cryptocurrency.

Amerika

Dari 31 negara di kawasan Amerika, 24 telah mengakui cryptocurrency sebagai legal, dengan proporsi sekitar 77,4%.

Contohnya:

· Kanada: Kebijakan relatif terbuka.

· Amerika Serikat: Kebijakan berbeda di setiap negara bagian, tetapi sikap keseluruhan mendukung perdagangan yang legal.

· Brasil: Sebagai ekonomi utama di Amerika Selatan, Brasil menunjukkan sikap positif terhadap cryptocurrency.

Asia

Di kawasan Asia, terdapat 45 negara, di mana 35 mengakui cryptocurrency sebagai legal, dengan proporsi sekitar 77,7%.

Contohnya:

· Jepang: Mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sejak tahun 2017.

· Singapura: Memimpin di Asia dalam teknologi blockchain dan kebijakan terkait.

· Korea Selatan: Secara bertahap mengizinkan perdagangan yang legal, dan menerapkan pengawasan pasar yang ketat.

Wilayah Lain

· Australia: Kebijakan dengan dukungan jelas.

· Selandia Baru: Mengizinkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

· Republik Afrika Tengah: Mengumumkan Bitcoin sebagai mata uang resmi pada tahun 2022, menjadi negara kedua di dunia yang mengadopsi kebijakan ini.

Ringkasan: Kesempatan Global bagi Pemuda

Meskipun pasar cryptocurrency domestik masih belum jelas, secara global, sebagian besar negara memiliki sikap terbuka terhadapnya. Ini benar-benar merupakan jalur potensial bagi pemuda yang ingin menjelajahi bidang baru.