Dua bursa cryptocurrency utama Taiwan, MAX dan BitoPro, pada hari Senin dikenakan denda masing-masing sebesar 1,5 juta yuan oleh OJK karena melanggar peraturan terkait pencegahan pencucian uang.

Menurut pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 112 melakukan pemeriksaan proyek pencegahan pencucian uang dan pemberantasan terorisme terhadap perusahaan Modern Wealth Technology yang mengoperasikan bursa MAX, dan menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki kekurangan dalam melakukan operasi terkait, termasuk dalam hal pemeriksaan pelanggan, pemantauan transaksi, pencatatan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan, yang melanggar peraturan terkait pencegahan pencucian uang, sehingga dikenakan denda sebesar 1,5 juta yuan.

OJK juga pada bulan Desember 112 melakukan pemeriksaan proyek pencegahan pencucian uang dan pemberantasan terorisme terhadap perusahaan BitoPro yang mengoperasikan bursa BitoPro, dan menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki kekurangan dalam hal KYC, pemantauan transaksi, pencatatan transaksi, serta peringatan dan investigasi transaksi mencurigakan, yang melanggar peraturan terkait pencegahan pencucian uang, sehingga dikenakan denda sebesar 1,5 juta yuan.

Siaran Pers OJK

Sumber