Menurut berita dari Deep Tide TechFlow, pada 26 November, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Korea, Komite Strategi dan Keuangan Parlemen Korea membatalkan rapat pleno yang dijadwalkan, alasan utamanya adalah partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat, mengusulkan untuk menunda pajak atas cryptocurrency selama dua tahun, sementara partai oposisi, Partai Demokrat Korea, mendukung pelaksanaan sesuai rencana semula.
Menurut rencana, Korea akan mengenakan tarif pajak 22% atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency yang melebihi 2,5 juta won. Partai Demokrat Korea mengusulkan untuk meningkatkan batas bebas pajak dari 2,5 juta won menjadi 50 juta won, sementara Partai Kekuatan Rakyat berpendapat bahwa infrastruktur perpajakan saat ini belum sempurna dan harus memberikan kesempatan peningkatan aset bagi kaum muda.
Pembatalan pertemuan ini juga mempengaruhi proposal penghapusan pajak atas pendapatan investasi keuangan yang telah disepakati oleh kedua partai sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan, jika undang-undang terkait tidak disetujui oleh komite tetap sebelum 30 November, namun terkait dengan anggaran, tetap dapat diajukan untuk dibahas dalam pertemuan ini.