Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam - bersabda: “Apa yang diperbolehkan itu jelas, dan apa yang dilarang itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang meragukan yang tidak diketahui banyak orang Jelaslah agamanya [1] dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus ke dalam keragu-raguan, maka ia akan terjerumus ke dalam keharaman, seperti seorang penggembala yang menggembala selama setahun, maka ia akan terkena demam, dan setiap malaikat pun terkena demam jika Tuhan menjaga benda sucinya. Sesungguhnya di dalam tubuh terdapat embrio [2] yang jika sehat maka seluruh tubuh sehat, dan jika rusak maka rusaklah seluruh tubuh, itulah hati)) [3].
Berinvestasi dalam mata uang kripto halal berarti mematuhi hukum Syariah Islam, memeriksa transparansi dengan cermat, dan memberikan prioritas utama pada kesejahteraan masyarakat. Investor dapat menciptakan jalan menuju kekayaan etis dengan mematuhi prinsip-prinsip agama dan menavigasi dunia aset digital yang bergejolak dengan integritas dan tujuan, semuanya dengan bantuan penasihat profesional dan proses pemeriksaan yang ketat.
Berikut salah satu mata uang digital yang dianggap haram dan disarankan untuk tidak memperdagangkannya. Bank$BONK
Dan siapa yang memperdagangkannya tanpa dia sadari, maka tidak ada dosa baginya, dan hendaknya dia menjualnya dan berinvestasi pada sesuatu yang lain. Dan siapa pun yang meninggalkan sesuatu untuk Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.