BlockBeats berita, 23 November, waktu setempat 22 November, seorang hakim di New York, Amerika Serikat, pada hari itu menyetujui permohonan presiden terpilih Trump untuk mencabut kasus pidana "uang tutup mulut"nya, menetapkan 2 Desember sebagai tenggat waktu terakhir bagi Trump untuk mengajukan permohonan pencabutan, dan meminta jaksa untuk memberikan tanggapan sebelum 9 Desember. Diketahui, tanggal vonis untuk kasus "uang tutup mulut" Trump awalnya dijadwalkan pada 26 November. Jaksa wilayah Manhattan, Bragg, meminta hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York, Juan Merchan, pada awal pekan ini untuk mempertimbangkan penundaan semua proses litigasi dalam kasus tersebut hingga masa jabatan presiden Trump berakhir. Pengacara Trump berpendapat bahwa kasus ini akan menciptakan apa yang disebut "hambatan konstitusional" terhadap kemampuan pemerintahan Trump, sehingga harus dicabut. (CCTV News)