Partner (crypto partnership) CFN

  • Mata uang virtual di China memiliki status properti tetapi diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

  • Penerbitan token tanpa persetujuan dianggap ilegal, melanggar peraturan keuangan dan penggalangan dana.

  • Kontrak yang melibatkan mata uang virtual menghadapi pemeriksaan ketat dan dapat menjadi tidak valid jika melanggar hukum.

Pengadilan Tinggi Shanghai telah menjelaskan status hukum mata uang virtual, menggambarkannya sebagai komoditas virtual dengan atribut properti. Namun, meskipun diakui secara hukum, pengadilan menekankan bahwa kegiatan bisnis yang melibatkan mata uang virtual, termasuk perdagangan dan penerbitan token, diatur secara ketat berdasarkan hukum China.

https://twitter.com/WuBlockchain/status/1858905362117914954

Lingkungan regulasi yang penuh tekanan dirancang untuk memerangi risiko keuangan dan mencegah kegiatan ilegal yang terkait dengan aset digital ini.

Pada tahun 2017, sebuah kasus muncul ketika sebuah perusahaan pengembangan pertanian (Perusahaan X) berusaha untuk mengumpulkan dana dengan menerbitkan mata uang virtualnya. Dengan dukungan dari perusahaan manajemen investasi (Perusahaan S), Perusahaan X menandatangani "Perjanjian Inkubasi Blockchain," menugaskan Perusahaan S untuk menyiapkan makalah putih dan memfasilitasi penerbitan token.

Meskipun membayar biaya layanan sebesar RMB 300.000, Perusahaan X tidak dapat menerbitkan token karena persyaratan yang tidak terduga, seperti mengembangkan aplikasi, yang berada di luar lingkup perjanjian. Merasa frustrasi, Perusahaan X menempuh jalur hukum untuk mengakhiri kontrak dan memulihkan pembayarannya.

Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang memutuskan bahwa perjanjian tersebut tidak valid, karena penerbitan token yang direncanakan merupakan kegiatan keuangan ilegal. Pengadilan mencatat bahwa tidak ada pihak yang memenuhi syarat untuk terlibat dalam penerbitan token, dan layanan tersebut melanggar ketentuan regulasi keuangan.

Meskipun mata uang virtual seperti Bitcoin tidak secara inheren ilegal di China, penggunaannya dalam perdagangan spekulatif dan pembiayaan menimbulkan risiko signifikan.

Otoritas berargumen bahwa kegiatan semacam itu dapat mengganggu tatanan keuangan, memfasilitasi praktik ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, serta membahayakan kepentingan publik. Pengadilan menyoroti bahwa penerbitan token sering dianggap sebagai penggalangan dana publik yang tidak sah, melanggar regulasi keuangan.

Pengadilan menekankan bahwa kontrak yang melibatkan mata uang virtual harus diperiksa secara ketat. Hakim ditugaskan untuk menentukan apakah perjanjian semacam itu melanggar ketentuan hukum yang wajib. Kontrak yang tidak valid mengakibatkan pengembalian dana atau kompensasi, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal dapat berbagi tanggung jawab.