Menurut berita ChainCatcher, Pengadilan Tinggi Shanghai menerbitkan artikel yang menyatakan bahwa Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang di Shanghai telah menyelesaikan sengketa yang muncul akibat kontrak layanan penerbitan dan pendanaan mata uang virtual, di mana pengadilan menganggap bahwa penerbitan token adalah tindakan pendanaan publik yang ilegal, dan perjanjian terkait (protokol inkubasi blockchain) tidak sah.

Artikel menunjukkan bahwa mata uang virtual sebagai barang virtual memiliki nilai properti, dan tidak dilarang oleh hukum. Meskipun hukum di negara kita tidak menetapkan aturan yang jelas mengenai mata uang virtual, namun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Tiongkok dan lembaga terkait lainnya mengatur aktivitas bisnis yang berkaitan dengan mata uang virtual.

Oleh karena itu, meskipun individu hanya sekedar memiliki mata uang virtual, itu sendiri tidak melanggar hukum, namun entitas bisnis tidak dapat sembarangan berpartisipasi dalam investasi dan perdagangan mata uang virtual atau menerbitkan token sendiri. Jika dalam aksi perdagangan melanggar prinsip dan aturan hukum sipil atau pidana, maka mereka akan menanggung kerugian, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat terjerat dalam tindak pidana.