Berita BlockBeats, 20 November, menurut laporan dari Kantor Berita Internasional, pemerintah Rusia telah menyetujui draf amandemen undang-undang yang akan mengenakan pajak pada 'pendapatan dan pengeluaran' dari transaksi dan penambangan mata uang kripto. RUU yang diusulkan ini disusun oleh Kementerian Keuangan, yang akan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai properti untuk tujuan perpajakan.

Menurut peraturan baru, pendapatan dari aktivitas penambangan akan dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar saat menerima mata uang kripto. Namun, penambang dapat mengurangi biaya operasional yang relevan dari pendapatan yang dikenakan pajak. Selain itu, transaksi mata uang kripto akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN), sementara pendapatan dari transaksi mata uang kripto akan dikenakan pajak dengan tarif yang serupa dengan transaksi sekuritas, dengan batas pajak penghasilan pribadi sebesar 15%.