Berita segar dari dunia kripto! 🌐
- Promotor Green United Kristoffer Krohn mengajukan banding atas dugaan kasus penipuan penambangan kripto senilai $18 juta.
- Berpendapat bahwa SEC harus membatalkan gugatan tersebut, karena mereka tidak menjual sekuritas.
- SEC menuduh bahwa “Kotak Hijau” adalah sekuritas yang tidak terdaftar, namun Krohn mengatakan mereka hanya menjual perangkat keras.
- Kasus ini bisa mencapai Tingkat Banding Kesepuluh.
Bagaimana menurutmu? Apakah SEC terlalu ketat terhadap kripto? Tinggalkan kami komentar Anda!