Pemerintah Belanda bertujuan untuk menyelaraskan aturan mereka tentang pengumpulan data dari penyedia layanan kripto dengan regulasi Uni Eropa. Langkah ini dimaksudkan untuk "meningkatkan transparansi" dan membantu mengoptimalkan pengumpulan pajak.
Pemerintah Mengundang Masukan Publik tentang Tindakan yang Diusulkan
Belanda telah membuka diskusi tentang RUU yang diusulkan yang akan mewajibkan penyedia layanan kripto, seperti bursa, untuk mengumpulkan dan membagikan data pengguna dengan kantor pajak — sesuai dengan legislasi UE.
Tujuan: Mencegah Penghindaran Pajak dan Mengoptimalkan Sistem Pajak
Kementerian Keuangan Belanda menyatakan pada 24 Oktober bahwa rancangan undang-undang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam kepemilikan cryptocurrency dan mencegah penghindaran pajak. Bagi pemegang kripto individu, tidak ada yang secara esensial berubah, karena mereka sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kripto mereka dalam laporan pajak mereka.
Pertukaran Data Antara Otoritas Pajak UE
UU baru ini akan memungkinkan kantor pajak Belanda untuk berbagi data yang dikumpulkan dari penyedia layanan tentang penduduk negara-negara UE lainnya dengan otoritas pajak yang relevan di negara-negara tersebut, sesuai dengan arahan pelaporan pajak kripto DAC8, yang diadopsi tahun lalu.
Kementerian Belanda menekankan bahwa aturan baru ini membatasi biaya administrasi bagi penyedia layanan kripto, karena mereka hanya perlu melapor di negara UE tempat mereka terdaftar.
Memperkuat Keadilan di Pasar Keuangan
Pemegang kripto di Belanda dikenakan pajak atas aset mereka dengan cara yang sama seperti investasi lainnya, tetapi menurut Kementerian Keuangan, sejauh ini belum ada pengawasan yang memadai terhadap investasi kripto di seluruh UE. RUU yang diusulkan bertujuan untuk mengatasi kekurangan ini, yang dijelaskan oleh Sekretaris Negara untuk Urusan Pajak Folkert Idsinga sebagai langkah kritis dalam pajak kripto.
Kryptocurrency akan Menjadi Lebih Transparan untuk Otoritas Pajak
Idsinga menambahkan bahwa di masa depan, berbagi data akan memungkinkan transparansi yang lebih besar bagi otoritas pajak mengenai cryptocurrency, membantu menghilangkan penghindaran pajak dan mencegah kerugian dalam pendapatan pajak untuk pemerintah Eropa.
Belanda Bergabung dengan Kerangka CARF Internasional
Pada bulan November, Belanda bergabung dengan 47 negara yang mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dari OECD. Legislasi yang diusulkan juga mencakup berbagi data dengan negara non-UE yang menandatangani CARF, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Singapura.
Batas Waktu untuk Komentar Publik dan Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislatif
Komentar dan umpan balik publik tentang tindakan yang diusulkan dapat disampaikan hingga 21 November. Pemerintah berencana untuk menyampaikan RUU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada kuartal kedua tahun 2025.
#cryptoregulation , #cryptotax , #CryptoNews🚀🔥 , #Bitcoin❗ , #EUregulations
Tetap selangkah lebih maju – ikuti profil kami dan tetap terinformasi tentang segala hal penting di dunia cryptocurrency!
Pemberitahuan:
,,Informasi dan pandangan yang disajikan dalam artikel ini dimaksudkan hanya untuk tujuan pendidikan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat investasi dalam situasi apapun. Konten halaman ini tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau bentuk nasihat lainnya. Kami memperingatkan bahwa berinvestasi dalam cryptocurrency dapat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian finansial.