Menurut BlockBeats, persetujuan ETF mata uang kripto spot di Amerika Serikat, Hong Kong, dan pasar lainnya telah menyoroti pendekatan regulasi Jepang yang konservatif dan unik. Jepang telah lama memposisikan dirinya sebagai negara yang ramah terhadap aset digital, yang bertujuan untuk menjadi pusat pengelolaan aset yang lebih besar. Namun, pada tingkat kebijakan, Jepang masih ragu untuk melonggarkan pembatasan, menghapus hambatan pajak dan regulasi, dan mempromosikan adopsi mata uang kripto secara luas. Meskipun beberapa perusahaan Jepang bersiap untuk meluncurkan produk aset digital, kendala pajak dan regulasi tetap menjadi kendala yang signifikan.

Di Jepang, keuntungan investasi cryptocurrency umum diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain, dengan tarif pajak maksimum sebesar 55%. Namun, ETF yang diperdagangkan di pasar sekuritas dianggap sebagai keuntungan modal, yang dikenakan tarif pajak lebih rendah sekitar 20%, menjadikannya pilihan yang lebih menarik bagi investor yang mencari diversifikasi portofolio melalui aset digital. ETF cryptocurrency spot juga akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan pajak seperti carryforward kerugian. Namun, menurut Keisuke Kimura, Wakil Presiden Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang dan mantan penasihat keuangan di SMBC Nikko Securities, perubahan signifikan diperlukan agar regulator mengambil tindakan dan memperkenalkan potensi keuntungan pajak ini.