Peraturan Baru Pertukaran Kripto di Indonesia! 🇮🇩

- Bappebti memperpanjang batas waktu bagi bursa kripto untuk memperoleh izin Fisik Pedagang Aset Kripto hingga November 2024.

- Undang-undang baru mengharuskan bursa untuk bermitra dengan pemerintah daerah dan menerapkan standar "Kenali Transaksi Anda".

- CEO INDODAX Oscar Darmawan menyatakan periode ini akan memperkuat industri kripto.

Nantikan selengkapnya!