Peraturan Baru Pertukaran Kripto di Indonesia! 🇮🇩
- Bappebti memperpanjang batas waktu bagi bursa kripto untuk memperoleh izin Fisik Pedagang Aset Kripto hingga November 2024.
- Undang-undang baru mengharuskan bursa untuk bermitra dengan pemerintah daerah dan menerapkan standar "Kenali Transaksi Anda".
- CEO INDODAX Oscar Darmawan menyatakan periode ini akan memperkuat industri kripto.
Nantikan selengkapnya!