**Berita Kripto Terbaru: Indonesia Perpanjang Batas Waktu Perizinan Bursa!**
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memperpanjang batas waktu bagi bursa kripto untuk mendapatkan izin Pedagang Aset Kripto Fisik hingga minggu terakhir November 2024.
- Perpanjangan ini merupakan bagian dari Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang baru direvisi.
- Persyaratan utama mencakup kemitraan dengan badan pemerintah daerah dan penerapan standar Know Your Transaction.
- CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan rasa terima kasih atas perpanjangan ini, dan menekankan bahwa hal ini akan memperkuat industri.
- Peraturan baru ini juga membuka peluang perdagangan bagi entitas institusional.
š¬ Apa pendapat Anda tentang peraturan baru ini? Bagikan di komentar!