**Berita Kripto Terbaru: Indonesia Perpanjang Batas Waktu Perizinan Bursa!**

- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memperpanjang batas waktu bagi bursa kripto untuk mendapatkan izin Pedagang Aset Kripto Fisik hingga minggu terakhir November 2024.

- Perpanjangan ini merupakan bagian dari Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang baru direvisi.

- Persyaratan utama mencakup kemitraan dengan badan pemerintah daerah dan penerapan standar Know Your Transaction.

- CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan rasa terima kasih atas perpanjangan ini, dan menekankan bahwa hal ini akan memperkuat industri.

- Peraturan baru ini juga membuka peluang perdagangan bagi entitas institusional.

šŸ’¬ Apa pendapat Anda tentang peraturan baru ini? Bagikan di komentar!