Menurut BlockBeats, pada tanggal 18 Oktober, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi mengajukan banding atas putusan Hakim Analisa Torres tentang XRP. Pada hari Kamis, badan pengawas tersebut menyerahkan Formulir C ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, yang memicu kembali perdebatan hukum mengenai apakah penjualan XRP pada platform perdagangan mata uang kripto memenuhi kriteria untuk sekuritas.

SEC telah mengajukan pertanyaan tentang aspek-aspek utama dari keputusan pengadilan, termasuk pembebasan eksekutif Ripple dan distribusi XRP dalam bentuk non-tunai. Hasil dari kasus ini dapat memiliki implikasi signifikan terhadap regulasi mata uang kripto di masa mendatang.