Menurut PANews, bursa derivatif mata uang kripto Bitnomial telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), mempertanyakan kewenangan regulasinya atas kontrak berjangka XRP. Setelah sertifikasi Bitnomial atas kontrak berjangka XRP-USD, SEC mengklasifikasikan XRP sebagai sekuritas dan memberlakukan persyaratan kepatuhan tambahan pada bursa tersebut. Bitnomial berpendapat bahwa kontrak berjangka XRP tidak boleh dikategorikan sebagai kontrak berjangka sekuritas dan sedang mencari pernyataan pengadilan untuk mencegah SEC menegaskan yurisdiksi atas kontrak tersebut. Pertarungan hukum ini mengintensifkan perselisihan yang sedang berlangsung antara SEC dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) atas regulasi aset kripto.