Sebuah firma hukum Korea Selatan yang mengkhususkan diri dalam sistem hukum negara tersebut telah mengklarifikasi bahwa pasangan yang sudah menikah kini dapat membagi kepemilikan mata uang kripto selama proses perceraian. Menurut IPG Legal, aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk mata uang kripto, dapat dibagi berdasarkan hukum Korea Selatan. Klarifikasi ini berasal dari putusan tahun 2018 oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, yang mengakui mata uang kripto sebagai properti karena nilai ekonominya. Firma tersebut juga menyebutkan bahwa pelacakan investasi kripto lebih mudah daripada uang tunai tradisional, karena teknologi blockchain mencatat semua transaksi dengan aman. Dalam kasus baru-baru ini di New York, seorang istri menemukan kepemilikan Bitcoin suaminya yang tidak diungkapkan selama perceraian mereka, yang menyoroti meningkatnya keterlibatan aset digital dalam kasus perceraian secara global. Pasangan dapat memilih untuk menguangkan kepemilikan kripto atau membagi token secara langsung, yang mencerminkan dampak mata uang kripto yang semakin besar dalam masalah keuangan. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news