Odaily Planet Daily News Mt. Gox hari ini secara resmi mengumumkan bahwa pengurus kepailitan pada dasarnya telah menyelesaikan pekerjaan ganti rugi kepada kreditur pailit yang telah menyelesaikan prosedur yang diperlukan untuk menerima ganti rugi dan tidak menemui kendala apa pun selama proses ganti rugi. Namun banyak kreditor pailit yang belum menerima pelunasan karena belum melengkapi tata cara penerimaan ganti kerugian, selain itu banyak juga kreditur pailit yang belum menerima ganti rugi untuk sementara karena berbagai kendala yang timbul selama proses ganti rugi; . Untuk memberikan ganti rugi yang seadil-adilnya kepada para kreditor pailit tersebut, pengurus pailit dengan izin pengadilan mengubah batas waktu ganti rugi dari tanggal 31 Oktober 2024 (Waktu Standar Jepang) menjadi tanggal 31 Oktober 2025 (Waktu Standar Jepang).