UEA akan membebaskan semua transaksi mata uang kripto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 15 November 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh Otoritas Pajak Federal (FTA). Perubahan ini, bagian dari reformasi PPN yang lebih luas, memungkinkan aktivitas kripto untuk dilanjutkan tanpa PPN, berlaku surut ke 1 Januari 2018, yang memungkinkan bisnis untuk menyesuaikan pengajuan sebelumnya.

Selain itu, UEA telah merevisi peraturan PPN untuk ekspor, menyederhanakan persyaratan dokumentasi bagi eksportir sekaligus membatasi layanan yang diekspor ke layanan yang tidak dilakukan di UEA atau zona yang ditunjuk. Pembebasan PPN juga akan berlaku untuk mengelola dana investasi dan mentransfer aset virtual, yang menguntungkan manajer dana.

Bisnis di sektor mata uang kripto harus meninjau kewajiban PPN mereka berdasarkan kerangka kerja baru ini dan mungkin perlu menyerahkan pengungkapan sukarela untuk pengajuan pajak sebelumnya. Amandemen ini menyoroti komitmen UEA untuk memodernisasi sistem pajaknya untuk industri yang sedang berkembang.

#UEA#Mata Uang Kripto#PembebasanPPN#ReformasiPajak #FinancialServicesHearing"