Wu mengatakan dia mengetahui bahwa Crypto.com telah mengajukan gugatan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Crypto.com mengatakan pihaknya menggugat SEC setelah menerima pemberitahuan Wells dari staf komisi. Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa tindakan penegakan peraturan SEC yang tidak sah dan tidak adil terus berlanjut meskipun ada sinyal bipartisan bahwa pemerintahan berikutnya akan mengambil pendekatan yang lebih konstruktif dan efektif untuk memajukan kripto di Amerika Serikat. Tindakan penegakan SEC yang tidak tepat kini menjadi bagian dari proses pengoperasian bisnis kripto yang sah dan berlisensi di Amerika Serikat. Crypto.com percaya bahwa SEC telah secara sepihak memperluas otoritas hukumnya. Ia juga percaya bahwa SEC telah menetapkan aturan ilegal bahwa terlepas dari cara penjualannya, hampir semua transaksi dalam aset kripto dianggap sebagai transaksi sekuritas, sedangkan Bitcoin adalah transaksi yang sama untuknya. Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) tidak termasuk. Aturan ilegal ini tidak pernah melewati periode pemberitahuan dan komentar yang diwajibkan (Undang-Undang Prosedur Administratif). Selain itu, penerapan aturan ini oleh agensi bersifat sewenang-wenang dan berubah-ubah, terutama ketika aset kripto ini memiliki karakteristik yang hampir tidak dapat dibedakan dari BTC dan ETH. Ketika mereka berbeda dan dijual dengan cara yang sama. ​