Mahkamah Agung AS telah membuka jalan bagi penjualan Bitcoin senilai $4,4 miliar yang disita dari pasar Silk Road. Dengan menolak untuk mendengarkan banding terkait kepemilikan 69.370 Bitcoin, Pengadilan telah menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memungkinkan pemerintah AS untuk melikuidasi aset-aset ini. Keputusan ini menjadi panggung bagi salah satu lelang Bitcoin terbesar dalam sejarah, yang ditangani oleh Dinas Marga AS.

Saat kita menavigasi momen penting dalam regulasi mata uang kripto ini, muncul pertanyaan tentang masa depan aset digital yang disita dan dampaknya terhadap pasar.

#Bitcoin #SilkRoad #SupremeCourt #CryptoAuction #DigitalAssets