Uni Emirat Arab (UEA) mengambil langkah maju yang besar dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada semua transaksi mata uang kripto. Dalam langkah penting ini, Otoritas Pajak Federal (FTA) telah memperkenalkan peraturan baru yang akan berlaku pada tanggal 15 November 2024. Perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan proses bagi bisnis dan individu yang terlibat dengan aset virtual, yang menandai kemenangan besar bagi komunitas kripto di wilayah tersebut.

Pembebasan PPN atas Kripto: Apa yang Perlu Anda Ketahui Salah satu pembaruan paling signifikan adalah pembebasan PPN lengkap atas transfer dan konversi aset virtual, termasuk mata uang kripto. Perubahan ini, yang dirinci dalam Peraturan Eksekutif yang direvisi dari Undang-Undang Federal No. 8 Tahun 2017, memastikan bahwa baik individu maupun bisnis yang terlibat dalam aktivitas kripto tidak akan lagi dikenakan PPN atas transaksi mereka. Lebih baik lagi, pembebasan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Ini berarti bisnis mungkin perlu meninjau kembali dan menyesuaikan pelaporan PPN sebelumnya jika mereka sebelumnya membayar pajak atas transaksi aset virtual.

PPN atas Ekspor: Proses yang Disederhanakan untuk Bisnis Reformasi tidak berhenti pada kripto. UEA juga telah menyederhanakan proses PPN untuk mengekspor barang dan jasa. Pasal 30 memperkenalkan lebih banyak fleksibilitas dalam pembuktian ekspor, yang memungkinkan bisnis untuk menggunakan lebih banyak dokumen, seperti deklarasi bea cukai atau sertifikat pengiriman. Penyederhanaan ini ditujukan untuk mengurangi kerumitan administratif bagi bisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional.

Namun, Pasal 31 merevisi cakupan PPN dengan tarif nol untuk layanan yang diekspor, sehingga mempersempit kriterianya. Layanan yang dilakukan di UEA atau zona yang ditunjuknya kini dapat dikenakan tarif PPN standar, yang dapat memengaruhi sektor seperti real estat dan telekomunikasi.

Dampak pada Layanan Keuangan dan Manajemen Dana Amandemen tersebut juga membawa berita positif bagi sektor layanan keuangan, khususnya dana investasi dan aset virtual. Pasal 42 memperluas pengecualian PPN ke berbagai layanan keuangan yang lebih luas, termasuk mengelola dana investasi dan mentransfer atau mengonversi aset virtual. Manajer dana yang berbasis di UEA kini akan mendapatkan keuntungan dari pengurangan biaya, sehingga memudahkan pengelolaan investasi kripto.

Bagi bisnis yang bergerak di bidang kripto, peraturan baru ini berarti sudah waktunya untuk menilai kembali kewajiban PPN. Perusahaan yang sebelumnya telah membayar PPN atas transaksi aset virtual mungkin perlu mengajukan pengungkapan sukarela untuk mengoreksi pelaporan pajak mereka sebelumnya. FTA mendorong semua bisnis untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang diperbarui dan meninjau posisi PPN mereka sebagaimana mestinya.

Perubahan yang berwawasan ke depan ini menggarisbawahi komitmen UEA untuk tetap menjadi yang terdepan di sektor kripto dan keuangan, menyediakan lingkungan yang lebih ramah bisnis bagi industri yang sedang berkembang.

Keputusan UEA untuk membebaskan mata uang kripto dari PPN hanyalah alasan lain mengapa negara ini menjadi pusat aset digital global teratas. Siap memanfaatkannya? Nantikan informasi terbaru dan bersiaplah untuk memaksimalkan potensi kripto Anda!

#BTCUptober #SECAppealRipple #HBODocumentarySatoshiRevealed #Write2Earn! #uptrendbullrun