Golden Finance melaporkan bahwa amandemen peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) Uni Emirat Arab akan mengecualikan transfer dan konversi aset virtual, termasuk mata uang kripto. PwC mengatakan aturan baru tersebut mencakup pengecualian PPN untuk layanan tambahan, termasuk pengelolaan dana investasi dan transfer serta konversi aset virtual.