Shenzhen TechFlow News, pada 6 Oktober, menurut Cointelegraph, Otoritas Pajak Federal (FTA) Uni Emirat Arab mengeluarkan amandemen peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2 Oktober, mengumumkan bahwa mereka akan mengecualikan transfer dan pertukaran aset digital seperti cryptocurrency dari PPN. Langkah ini bertujuan menjadikan UEA sebagai yurisdiksi yang lebih ramah terhadap perdagangan aset digital. Menurut interpretasi PricewaterhouseCoopers (PwC), peraturan baru ini akan memberikan pengecualian PPN untuk layanan tambahan, termasuk pengelolaan dana investasi dan transfer serta pertukaran aset virtual. Pengecualian ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2018.

UEA mendefinisikan aset virtual sebagai “representasi nilai yang dapat diperdagangkan atau dipertukarkan secara digital dan digunakan untuk tujuan investasi” tetapi tidak termasuk alat pembayaran yang sah atau sekuritas keuangan. PwC menyarankan bisnis yang terkait dengan aset virtual untuk menganalisis dampak pengecualian ini terhadap posisi PPN retrospektif mereka, dengan perhatian khusus pada posisi kredit PPN masukan mereka. Selain pengecualian PPN, regulator UEA baru-baru ini menyederhanakan dan memperbarui aturan aset virtual. Pada tanggal 9 September, Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA) Dubai mencapai kesepakatan dengan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA), sebuah lembaga keuangan federal di Uni Emirat Arab, untuk bersama-sama mengatur penyedia layanan aset virtual (VASP). Selain itu, VARA juga telah memperkuat kontrolnya atas pemasaran mata uang kripto, yang mengharuskan perusahaan terkait untuk secara jelas menambahkan penafian dalam materi promosi.