Perubahan peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Uni Emirat Arab (UEA) akan mengecualikan transfer dan konversi aset digital, termasuk kripto. Pada tanggal 2 Oktober, Otoritas Pajak Federal UEA (FTA) menerbitkan peraturan PPN baru. Menurut PwC, aturan baru tersebut mencakup pengecualian PPN untuk layanan tambahan seperti pengelolaan dana investasi dan transfer serta konversi aset virtual. Pengecualian ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2018.

PwC menyatakan bahwa perusahaan aset virtual harus menganalisis posisi PPN retrospektif mereka. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa di UEA, aset virtual diartikan sebagai representasi nilai yang dapat diperdagangkan atau dikonversi secara digital dan digunakan untuk tujuan investasi. Namun definisi ini tidak mencakup mata uang fiat atau sekuritas keuangan.

Ditekankan bahwa perusahaan aset virtual di UEA harus berhati-hati dalam pengembalian PPN. Finanshels menyatakan bahwa bisnis yang terdaftar dapat mengklaim kembali PPN yang mereka bayarkan atas pembelian bisnis yang memenuhi syarat. PwC menambahkan bahwa koreksi pernyataan di masa lalu mungkin memerlukan pengungkapan sukarela.

UEA juga memperkuat peraturan kriptonya. Pada tanggal 9 September, Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) dan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) setuju untuk bersama-sama mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASP). Dengan perjanjian ini, VASP yang beroperasi di Dubai akan dapat memperoleh lisensi dari VARA dan terdaftar di SCA.

VARA juga memperketat aturan pemasaran kripto. Pada tanggal 26 September, dinyatakan bahwa perusahaan yang mempromosikan investasi aset digital harus menyertakan peringatan yang jelas dalam materi mereka. Peringatan ini harus mencakup bahwa "aset virtual mungkin kehilangan nilainya secara keseluruhan atau sebagian dan dapat mengalami fluktuasi ekstrem."

Bagikan pendapat Anda di komentar.