• DOJ dan SEC mendukung gugatan class action terhadap Nvidia, mendesak Mahkamah Agung untuk melanjutkannya.

  • Gugatan tersebut menuduh Nvidia salah mengartikan penjualan senilai lebih dari $1 miliar kepada penambang kripto dan meremehkan kepentingan mereka.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mendukung gugatan class action terhadap Nvidia yang telah dihidupkan kembali, menurut laporan terkini. Kasus hukum tersebut berkisar pada klaim bahwa Nvidia memanipulasi penjualannya yang terkait dengan sektor penambangan mata uang kripto.

(Sumber: Mahkamah Agung AS)

Dalam amicus brief yang diajukan pada tanggal 2 Oktober, Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar dan pengacara senior SEC Theodore Weiman menjelaskan bahwa AS memiliki kepentingan dalam kasus Nvidia karena kasus ini membahas aspek utama Undang-Undang Reformasi Litigasi Sekuritas Swasta (PSLRA), khususnya mengenai persyaratan pembuktian kepalsuan dan kesengajaan dalam kasus penipuan sekuritas.

DOJ dan SEC yakin gugatan tersebut memiliki cukup detail yang valid untuk dilanjutkan meskipun ditolak oleh pengadilan distrik pada tahun 2021. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk menyetujui pertimbangan ulang oleh pengadilan banding. Mereka menekankan bahwa tindakan swasta seperti ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum dari DOJ dan SEC.

Gugatan Investor Terhadap Nvidia Dihidupkan Kembali Setelah Pemberhentian Awal

Kelompok investor tersebut awalnya menggugat Nvidia pada tahun 2018, dengan klaim bahwa perusahaan tersebut telah menyembunyikan penjualan kartu grafis senilai lebih dari $1 miliar kepada penambang mata uang kripto. Mereka berpendapat bahwa CEO Nvidia, Jensen Huang, meremehkan pentingnya penjualan ini, yang menjadi bukti ketika pendapatan perusahaan menurun seiring dengan merosotnya pasar mata uang kripto.

Meskipun kasus tersebut telah dibatalkan sebelumnya, pengadilan banding memutuskan untuk menghidupkannya kembali pada bulan Agustus 2023. Nvidia telah meminta campur tangan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan ini. Perusahaan teknologi tersebut berpendapat bahwa gugatan tersebut didasarkan pada analisis ahli yang cacat, tetapi DOJ dan SEC tidak setuju, dan malah mendukung klaim investor.

Mendukung para investor, 12 mantan pejabat SEC juga mengajukan amicus brief terpisah yang menekankan pentingnya gugatan hukum sekuritas swasta dalam melindungi pasar modal AS. Selain itu, enam kelompok lainnya, termasuk pakar hukum, investor institusional, dan advokat antipenipuan, mengajukan amicus brief yang mendukung gugatan hukum tersebut.

Walaupun Nvidia memilih untuk tidak mengomentari perkembangan terkini ini, DOJ, SEC, dan pihak lain mendesak penyelidikan lebih mendalam atas tuduhan terhadap pembuat chip tersebut.

Berita Kripto yang Disorot Hari Ini

Token SUI dari Sui Network Anjlok 4,4% Setelah Kenaikan Harga Baru-Baru Ini