Golden Finance melaporkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengajukan banding atas keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS mengenai perusahaan pembayaran Web3 Ripple, menurut dokumen pada hari Rabu. Sebelumnya, hakim memerintahkan Ripple untuk membayar denda perdata sebesar $125 juta pada 7 Agustus, jauh lebih kecil dari $2 miliar yang awalnya diminta oleh SEC. Keputusan tersebut juga mengabulkan sebagian dan menolak mosi awal SEC untuk memberikan keringanan terkait penjualan token XRP oleh Ripple.