[Keputusan banding SEC AS atas kasus Ripple] Golden Finance melaporkan bahwa menurut dokumen pada hari Rabu, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS sebelumnya terhadap perusahaan pembayaran Web3 Ripple. Sebelumnya, hakim memerintahkan Ripple untuk membayar denda perdata sebesar $125 juta pada 7 Agustus, jauh lebih kecil dari $2 miliar yang awalnya diminta oleh SEC. Keputusan tersebut juga mengabulkan sebagian dan menolak mosi awal SEC untuk memberikan keringanan terkait penjualan token XRP oleh Ripple.