Golden Finance melaporkan bahwa menurut laporan media asing, Jepang berencana untuk mengevaluasi efektivitas peraturan mata uang kriptonya. Tinjauan ini akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dan mungkin membuka jalan bagi negara tersebut untuk meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa mata uang kripto (ETF). . Seorang pejabat dari Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) mengatakan tinjauan tersebut akan mengukur apakah pendekatan negara tersebut saat ini terhadap regulasi mata uang kripto berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) sudah memadai. Awalnya diberlakukan pada tahun 2009, anggota parlemen Jepang telah merevisi PSA beberapa kali untuk menanggapi perubahan dalam lanskap jasa keuangan yang dipicu oleh munculnya mata uang digital. RUU tersebut mengakui Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya sebagai properti sah. Hal ini juga mengharuskan bursa mata uang kripto untuk mendaftar dan mematuhi kewajiban anti pencucian uang (AML) dan kontra pendanaan terorisme (CFT).