Odaily Planet Daily News Hakim Pengadilan Distrik AS Jamel Semper menolak gugatan class action terhadap perusahaan pertambangan Bitcoin Iris Energy tanpa prasangka, memutuskan bahwa investor yang mengajukan gugatan tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah membuat pernyataan palsu atau sengaja menyesatkan investor. Gugatan tersebut menuduh Iris Energy, para eksekutif dan penjamin emisinya, termasuk JPMorgan Chase & Co. dan Citigroup Global Markets, melanggar Securities Act dan Securities Exchange Act selama IPO 2021. Penggugat mengklaim ada ketidakakuratan utama dalam dokumen seputar IPO penambang kripto Australia pada November 2021, serta beberapa pernyataan lainnya di bulan-bulan berikutnya. Selain itu, mereka menuduh Iris menyembunyikan risiko, gagal mengungkapkan informasi tentang pinjaman yang diperlukan untuk membiayai peralatan pertambangan, dan membuat beberapa “pernyataan palsu dan menyesatkan” mengenai kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan, termasuk keuntungan, kerugian, dan aset yang dimilikinya. penyataan. Namun, Hakim Semper memutuskan bahwa Iris tidak diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh rincian pembiayaan pinjamannya dan bahwa penggugat gagal membuktikan bahwa pengungkapan Iris menyesatkan secara material dalam cara apa pun. (Kointelegraf)